TANGERANG,
Gudang penimbun BBM subsidi ilegal milik seorang berinisial ALX masih bebas beroperasi di tengah masyarakat, seakan kebal hukum. Lokasinya di Jalan Imam Bonjol/Candra, Panunggangan Barat 3, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, telah lama menjadi titik pengepul solar bersubsidi tanpa izin, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat.
Aktivitas mencurigakan ini bahkan sudah berlangsung bertahun-tahun, menurut pengakuan warga sekitar yang resah. Gudang tersebut diduga kuat sebagai pusat distribusi BBM ilegal terbesar di wilayah itu, menyalahgunakan subsidi pemerintah dan mengancam keamanan lingkungan akibat risiko kebakaran serta pencemaran.
Yang Mengejutkan: Polda & Polres Diam Seribu Bahasa
Publik semakin curiga: Ada apa dengan penegak hukum setempat? Mengapa gudang ilegal ini tak kunjung digrebek, padahal pelanggarannya sangat jelas:
– Melanggar UU No. 22/2001 tentang Migas (Pasal 53 & 55), ancaman hukuman 6 tahun penjara + denda Rp60 miliar.
– Menggerogoti subsidi negara dan mengacaukan distribusi BBM resmi.
– Membahayakan warga karena lokasi penyimpanan ilegal rentan ledakan.
Pertanyaan Kritis:
1. Siapa backingan ALX hingga seberani ini?
2. Ada apa dengan Polres Tangerang & Polda Banten yang seolah tutup mata?
3. Kapan tindakan tegas akan diambil?
Publik menuntut transparansi dan tindakan nyata. Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal kejahatan BBM, tapi ujung dari mafia energi yang merajalela di bawah pengawasan aparat yang abai.
Liputan: Tim Investigasi Media-C45T