“Gusti Dalem Pering Law Firm Perjuangkan Hak Pekerja Korban PHK Sepihak: Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh”

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Kamis, 17 Juli 2025

Tim kuasa hukum Gusti Dalem Pering Law Firm kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak pekerja dengan mendampingi klien korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., bersama Anjis Bambang Saputra, S.H., Fenimawati Laia, S.H., M.H., dan Rendy Suditomo, S.H., firma hukum ini menggelar rapat strategi tertutup dengan klien di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.

Pertemuan di sarinah bersama klien Gusti Dalem Pering Law Firm, (Gaperta.Online-Dok)

“PHK Tidak Boleh Sembarangan! Ini Hak Pekerja yang Harus Dipenuhi Perusahaan”

Menurut UU Ketenagakerjaan, PHK harus melalui prosedur hukum yang jelas. Sayangnya, masih banyak pekerja yang dirugikan karena :
Tidak ada perundingan bipartit (musyawarah antara pekerja dan pengusaha)
Perhitungan pesangon tidak sesuai aturan
Alasan PHK tidak jelas atau bersifat diskriminatif
Tidak melalui mediasi sebelum proses hukum

“Kami tegaskan, setiap PHK harus sesuai UU. Jika tidak, pekerja berhak menuntut keadilan,” tegas Dr. I Made Subagio, S.H, M,H, saat dikonfirmasi Oleh Pemred (Gaperta.Online).

Dasar Hukum yang Melindungi Hak Pekerja
1. UU No. 2/2004 (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
PHK harus diselesaikan melalui perundingan, mediasi, atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
2. UU No. 13/2003 (Ketenagakerjaan) & UU Cipta Kerja
Pasal 151 : Pengusaha wajib berunding sebelum PHK.
Pasal 153 : PHK diskriminatif  batal demi hukum.
3. PP No. 35/2021
Mengatur detail syarat, tata cara PHK, dan hak pekerja.

Apa yang Bisa Dilakukan Jika Kena PHK Sepihak ?
Catat bukti PHK (surat pemutusan, komunikasi dengan perusahaan)
Hitung hak-hak Anda (pesangon, penghargaan masa kerja, dll.)
Laporkan ke Disnaker atau ajukan gugatan ke PHI
Konsultasi dengan pengacara spesialis ketenagakerjaan

“Kami tidak hanya mengejar kemenangan hukum, tetapi juga memastikan martabat pekerja terlindungi,” tambah Subagio.

Perusahaan Juga Punya Kewajiban!
Menurut hukum, pengusaha dilarang melakukan :
PHK tanpa perundingan
PHK dengan alasan diskriminatif (agama, gender, dll.)
Menahan hak pekerja (pesangon, THR, dll.)

“Solusi terbaik adalah musyawarah, tetapi jika tidak ada keadilan, hukum harus berbicara,” pungkas Subagio.

Sumber : Dr. I Made Subagio, S.H, M.H

banner 325x300
error: Content is protected !!