Jakarta, Gaperta.Online
Selasa, 15 Juli 2025
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gusti Dalem Pering Law Firm, di bawah komando Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., hadir dengan strategi hukum tajam untuk bongkar kelalaian tergugat dalam sidang Senin (14/7/2025).
Tim Kuasa Hukum Pimpin Pembacaan Jawaban
Dikomandoi Fenimawati Laia, S.H., M.H., bersama Anjis Bambang Saputra, S.H. dan Rendy Suditomo, S.H., tim ini gesit ajukan argumen hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata


4 Unsur PMH yang Dianggap Terpenuhi :
✓ Pelanggaran hukum oleh tergugat
✓ Ada kesalahan, baik sengaja atau kelalaian
✓ Kerugian nyata (material & immaterial)
✓ Hubungan sebab-akibat yang jelas
Fenimawati Laia : “Kami Punya Bukti Kuat!”
Di luar ruang sidang, kuasa hukum ini tegas menyatakan :
“Tergugat lalai menjalankan kewajiban, dan kerugian klien kami nyata. Semua unsur PMH terpenuhi!”
Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian – Apa yang Akan Terungkap ?
Majelis hakim tetapkan sidang berikutnya untuk pembuktian. Gusti Dalem Pering Law Firm siap hadapi dengan argumentasi solid dan bukti-bukti tak terbantahkan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan integritas dan keadilan,” tegas Fenimawati.