Imbauan Larangan Judi Sabung Ayam MUI Kapuas Hulu di Akun FB Polres Picu Tanda Tanya Publik

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Kapuas Hulu,
Senin (12 Agustus 2025), Imbauan larangan judi sabung ayam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas Hulu menuai sorotan publik. Bukan karena substansi pesannya, melainkan lantaran kanal penyampaiannya yang tak lazim: imbauan tersebut dipublikasikan melalui akun Facebook resmi Polres Kapuas Hulu, bukan lewat kanal resmi MUI.

Fenomena ini memicu tanda tanya di kalangan warganet. Sebagian mempertanyakan alasan pernyataan resmi MUI disampaikan melalui akun kepolisian, sementara kanal resmi MUI tidak mengunggahnya.

Imbauan ini muncul di tengah maraknya pemberitaan judi sabung ayam di kawasan Kuari AP, Kecamatan Putussibau Utara, yang belakangan menjadi sorotan lantaran adanya dugaan teror terhadap wartawan yang memberitakan praktik tersebut. Pelaku teror diduga terkait dengan pihak yang mengendalikan sekaligus membekingi kegiatan perjudian tersebut.

Dalam imbauannya, MUI Kapuas Hulu menegaskan bahwa sabung ayam adalah perbuatan haram dan keji menurut syariat Islam, serta mengancam ketenteraman sosial.

Kami mengimbau kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Kapuas Hulu agar menjauhi judi sabung ayam,” tulis MUI dalam pernyataannya.

MUI juga menyatakan dukungan penuh kepada aparat kepolisian dan elemen masyarakat yang berupaya memberantas perjudian.

Demi menciptakan lingkungan yang bersih, bermartabat, dan diridai Allah SWT,” tegas MUI.

Unggahan imbauan tersebut di akun Facebook Polres Kapuas Hulu, enam hari lalu, langsung memantik beragam komentar. Seorang warganet bernama Petrus Malaban menulis, “Ada nomor pengaduan nggak, kalau ada oknum anggota yang ikut nyabung ayam bisa dilaporkan?”

Komentar lain dari Agus Usman menyebut, “Di Kodim nggak ada namanya setop permainan sabung ayam.” Sementara akun Ahmad Dait merespons dengan stiker jempol. Dari seluruh komentar yang muncul, tidak ada balasan dari admin akun Polres Kapuas Hulu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di publik tentang siapa pihak yang berada di balik praktik sabung ayam yang dinilai “kebal hukum” di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia tersebut.

Sejumlah tokoh agama dan masyarakat menegaskan perlunya penegakan hukum tegas terhadap pelaku, sesuai instruksi Presiden, Kapolri, dan pidato Kapolda Kalbar yang viral beberapa waktu lalu. Mereka mengingatkan agar penindakan tidak berhenti pada imbauan, tetapi disertai langkah konkret di lapangan.

Jangan hanya imbauan tanpa tindakan nyata,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada media, Selasa (12/8/2025).

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk jajaran penegak hukum. Media ini tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999 demi menjaga keberimbangan informasi.

banner 325x300
Penulis: Jono98Editor: Teresya S.
error: Content is protected !!