Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang kembali mendeportasi warga negara asing (WNA). Kali ini, empat warga negara Inggris dipulangkan ke negara asalnya karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Warga negara asing yang di deportasi oleh imigrasi tangerang-(Gaperta.online-Dok)
Deportasi dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, pukul 20.15 WIB melalui maskapai Singapore Airlines (SQ 967).
Gaperta.online-Dok
Keempat WN Inggris tersebut berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C. Mereka sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, serta tiga apartemen di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan pada Selasa, 2 September 2025.
Gaperta.online-Dok
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan bidang intelijen serta penindakan keimigrasian.
Imigrasi mengawal kepulangan WNA yang dideportasi-(Gapaerta.online-Dok)
“Pengawasan dilakukan di salah satu gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren, dilanjutkan ke tiga apartemen. Ini merupakan hasil Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.