Investigasi: PETI di Nanga Biang Tetap Beroperasi, Aparat Belum Bertindak Tegas

Aktivitas Ilegal Terus Berlanjut, Kerusakan Sungai Kapuas Semakin Parah

banner 120x600
banner 468x60

Sanggau, Kalimantan Barat

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus berlangsung di Sungai Kapuas, khususnya di aliran sungai Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Tim investigasi awak media menemukan puluhan mesin sedot emas masih aktif beroperasi pada Minggu (14/9/2025), mengindikasikan bahwa praktik ilegal ini belum dihentikan secara efektif.

Gaperta.online-Dok

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas PETI ini terus berjalan meski telah berulang kali dilaporkan oleh media lokal maupun nasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum dan pengawasan dari instansi berwenang.

Gaperta.online-Dok

“Mesin-mesin itu masih ada, masih bekerja seperti biasa. Kami khawatir dampaknya akan semakin parah,” ujar DS, seorang warga setempat yang ditemui tim investigasi.

Masyarakat sekitar mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat aktivitas PETI ini. Erosi, sedimentasi, dan pencemaran air menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan ekosistem Sungai Kapuas dan kehidupan masyarakat yang bergantung padanya.

Gaperta.online-Dok

Pengamat hukum lingkungan hidup, Dr. Irwan Santoso, menyatakan bahwa kelanjutan aktivitas PETI ini menunjukkan adanya kegagalan dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Penting untuk diingat bahwa aktivitas PETI ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Minerba. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ini dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dr. Irwan.

Dr. Irwan menambahkan, penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum di Kabupaten Sanggau maupun instansi terkait belum memberikan konfirmasi resmi atas temuan investigasi di lapangan.

Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang diberitakan. Kini, mata publik menanti: akankah hukum benar-benar tegak lurus demi menyelamatkan Sungai Kapuas, ataukah pembiaran akan kembali menenggelamkan keadilan dan masa depan lingkungan kita?

Sumber: DS, (Warga Masyarakat) & Tim Investigasi

banner 325x300
error: Content is protected !!