Jakarta,
LBH Harimau Raya bergerak cepat melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di PT. NSS ke Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta. Ada apakah gerangan?
Asosiasi Three Party, yang diwakili oleh LBH Harimau Raya, telah resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Pengaduan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. NSS terhadap mantan karyawannya.
Beberapa permasalahan serius yang dihadapi perusahaan dan karyawannya mencakup:
– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di beberapa cabang PT NSS, khususnya di DKI Jakarta.
– Dugaan pemotongan gaji dan praktik tidak manusiawi.
– Penguncian absensi yang mengakibatkan pemotongan gaji harian.
– Ketidakjelasan status karyawan tetap.
– Minimnya jaminan BPJS bagi karyawan kontrak dan honorer.
Dimas Wahyu R, S.H, P. Id, selaku Kuasa Hukum dari LBH Harimau Raya, juga menekankan bahwa perusahaan berisiko dikenai sanksi pidana akibat pelanggaran pembayaran upah yang sesuai hukum. Dalam beberapa kasus, karyawan PT NSS tidak menerima pesangon sesuai ketentuan saat berhenti atau di-PHK.
Pengaduan ini didasarkan pada laporan langsung dari karyawan dan sorotan media terhadap praktik ketenagakerjaan di PT NSS.
LBH Harimau Raya menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan pengelola Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi hak-hak pekerja dan menegakkan hukum ketenagakerjaan dengan adil.
“Sampai saat ini, pihak PT NSS belum memberikan klausul-klausul yang ditandatangani di atas materai oleh klien kami saat awal bekerja, dan klien kami tidak diberikan salinannya. Di situlah hak dan kewajiban klien kami untuk menjalankan SOP dari PT NSS,” ujar Dimas.
“Kami juga mengimbau Gubernur Provinsi DKI Jakarta agar dapat mengontrol dinas-dinas terkait untuk bekerja menyampaikan hak-hak masyarakat dengan benar, sehingga kebijakan-kebijakan itu merata pada masyarakat yang berada di 5 Wilayah Administrasi dan 1 Kepulauan Seribu.”
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melindungi warganya. Akankah keadilan berpihak pada para pekerja PT NSS? Kita tunggu saja!
Narasumber: Saiful – (Ketua AWIBB DPD DKI Jakarta) & Assosiasi Tree Party








