Bandung,
Nyawa dan keselamatan jurnalis kembali terancam! Ade GP, seorang jurnalis di Bandung, menjadi korban penganiayaan brutal usai mengungkap dugaan sindikat obat terlarang yang melibatkan oknum aparat. Ade Gusma Putra (Ade GP), yang juga Pimpinan Redaksi Viral Jakarta, telah melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke Polrestabes Bandung. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/1314/IX/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 8 September 2025.


Ade GP diserang saat melakukan investigasi dan klarifikasi terkait dugaan penjualan obat golongan G di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Minggu malam (7/9/2025). Akibat serangan tersebut, ia mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
Dengan keberanian yang tinggi, Ade GP tidak hanya mencari keadilan untuk dirinya sendiri, tetapi juga bertekad untuk membongkar jaringan peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda. Ia berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum, serta mendorong aparat untuk bertindak tegas memberantas peredaran obat golongan G.

Solidaritas dan dukungan moral terus mengalir untuk Ade GP. H. C.A. Hamzah, S.H., M.H., dari Jurnalis Tabloid FBI, yang mendampingi Ade GP dalam proses pelaporan, mengecam keras tindakan penganiayaan ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
Yayasan Serdadu Ekstrimatra Nusantara, tempat Ade GP aktif berkontribusi, juga memberikan dukungan penuh. Rekan-rekan dari Jawa Barat telah bergerak cepat mengunjungi berbagai daerah untuk memberikan dukungan moral.
H. C.A. Hamzah, S.H., M.H., yang juga Sekretaris Jenderal Yayasan Serdadu Ekstrimatra wilayah Jawa Barat, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Ia menegaskan bahwa peredaran obat golongan G adalah masalah serius yang tidak boleh dianggap enteng, terutama jika ada indikasi keterlibatan oknum aparat.
“APH harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Kami menduga, ada oknum aparat yang melindungi para penjual obat golongan G, sehingga mereka bisa leluasa beroperasi tanpa tersentuh hukum. Ini sangat berbahaya dan bisa memicu tragedi yang lebih besar jika tidak segera diberantas, karena jelas merusak generasi bangsa,” tegas H. C.A. Hamzah.
Kasus ini menjadi sorotan utama, bukan hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi jurnalis, tetapi juga sebagai upaya untuk memberantas peredaran obat ilegal yang mengancam masa depan generasi muda.
Sumber : N.Mujianto