Jurnalis Dihalangi Liput Proyek SDN 17 Pontianak Senilai Rp 15,5 Miliar, Transparansi Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Pontianak, Kalimantan Barat

Sebuah insiden penghalangan kebebasan pers kembali terjadi. Awak media yang hendak meliput progres proyek pembangunan SDN 17 Pontianak Kota justru dihalang-halangi oleh konsultan pengawas proyek pada Jumat, 7 November 2025.

Padahal, proyek yang didanai APBD 2025 dengan nilai fantastis Rp 15.500.000.000,00 (Rp 15,5 Miliar) ini seharusnya menjadi objek yang transparan bagi publik.

Saat tiba di lokasi yang dipenuhi alat berat dan material, tim jurnalis telah mematuhi prosedur dengan menunjukkan kelengkapan Surat Izin Peliputan (S.O.P) dan meminta izin. Namun, akses justru ditolak.

Salah seorang jurnalis, Najib, mengungkapkan keheranannya, “Kami sudah menunjukkan SOP dan berniat melakukan konfirmasi kepada dinas terkait.

Gaperta.online-Dok

Justru kami dihalangi. Yang aneh, konsultan pengawas malah menyebut Kejaksaan Negeri Pontianak sudah mengawasi proyek ini.

Lalu, mengapa peran pers sebagai pengawas eksternal justru dibatasi? Memang ada apa?”

Tindakan ini merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Tindakan ini tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Najib.

Sebagai pilar demokrasi keempat, pers memiliki fungsi vital sebagai pengawas eksternal terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat. Setiap upaya pembungkaman adalah kemunduran bagi akuntabilitas publik.

Kami mendesak pihak berwenang untuk:

1. Menyelidiki dan menindak tegas pelaku penghalangan kerja jurnalis.

2. Menjamin keamanan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.

3. Menegakkan prinsip transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam setiap proyek pemerintah.

Pembangunan pendidikan harus berjalan beriringan dengan prinsip good governance. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana miliaran rupiah tersebut dikelola.

banner 325x300
error: Content is protected !!