Kasus dugaan penipuan senilai Rp300 juta yang dialami Rohi Anwar (RA) mandek di Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus ini telah dilaporkan sejak 13 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/1048/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Korban, Rohi Anwar (RA), merasa menjadi korban penipuan oleh Amran Wahab (AW) terkait pengalihan pabrik.
Tim GAKORPAN-(Gaperta.online-Dok)
Kasus ini bermula dari perjanjian melalui email pada November 2023, di mana AW menawarkan pengalihan pabrik dengan sistem cicilan. RA telah membayar cicilan selama 10 bulan dengan total Rp250 juta.
Namun, AW secara sepihak berencana menjual pabrik tersebut ke pihak lain dan menjanjikan kompensasi yang tidak sesuai.
RA kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, namun dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat tanpa pemberitahuan yang jelas.
Surat perintah penyelidikan telah diterbitkan sejak 28 Februari 2025, tetapi hingga akhir Juli 2025, kasus ini belum menemui titik terang. Saksi-saksi yang diajukan RA juga belum diproses.
Dr. Bernard B.B.B.B.I. Siagian, S.H., M.Akp. (Ketua DPP GAKORPAN) bersama dengan Dr. Kristianto Manullang, S.H., M.H., Agip Supendi, S.H., M.H., Rusman Pinem, S.Sos. (dari LBH PERS Presisi Polri), Dr. Moses Waimuri, S.H., M.Th. (dari Aliansi Pers Papua Bersatu NKRI), dan Bunda Tiur Simamora (dari PPWI POSBAKUM) menyuarakan keprihatinan mereka atas lambatnya proses penyelidikan.
Mereka mendesak Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K., M.Si. untuk memastikan penyelidikan yang transparan dan adil dalam kasus ini.