“Kejagung Beberkan Keterlibatan Nadiem dalam Skema Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,3 Triliun”

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Rabu, 16 Juli 2025

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan terkait peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan (2019-2022).

Nadiem Makarim Keluar Gedung KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan (2019-2022). ( Gaperta.Online-Dok)

Dalam konferensi pers Selasa (15/7), Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyatakan bahwa Nadiem disebut sebagai aktor kunci yang merancang skema pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan sistem operasi Chrome OS.

Nadiem disebut sebagai aktor kunci, (Gaperta.Online-Dok)

Yang mengejutkan, rencana ini diduga sudah disusun sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri. Qohar menyebut, Nadiem saat itu berkoordinasi dengan Ibrahim Arief—yang kelak menjadi konsultan teknologi—untuk mempersiapkan proyek ini.

“Sebelum dilantik sebagai menteri, Nadiem sudah merencanakan penggunaan sistem operasi tertentu sebagai satu-satunya pilihan dalam pengadaan TIK 2020-2022,” tegas Qohar.

Pertemuan dengan Google dan Perintah Langsung Nadiem
Setelah dilantik, Nadiem disebut langsung menemui perwakilan Google untuk membahas implementasi program ini. Kemudian, Jurist Tan, Staf Khusus Nadiem, ditugaskan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Google terkait teknis pengadaan Chromebook.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat via Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP). Dalam rapat tersebut, Nadiem secara tegas memerintahkan penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK 2020-2022.

Aturan dan Anggaran Rp9,3 Triliun yang Dipertanyakan
Keputusan Nadiem semakin konkret dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur pengadaan laptop Chromebook. Proyek ini menggunakan dana APBN Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp5,66 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit Chromebook.

Namun, menurut Kejagung, penggunaan Chromebook tidak optimal karena sistem operasi Chrome OS dinilai sulit digunakan oleh guru dan siswa. Hal ini memunculkan pertanyaan: Apakah proyek sebesar ini benar-benar untuk kepentingan pendidikan, atau ada kepentingan lain ?

Kejagung kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam salah satu proyek pengadaan terbesar di dunia pendidikan Indonesia.

banner 325x300
error: Content is protected !!