Jakarta, Gaperta.Online
11 Juli 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan taringnya dengan menetapkan pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus korupsi besar-besaran tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2018-2023). Namun, Riza menghindar, saat ini diduga bersembunyi di Singapura.
“Kami sudah 3 kali panggil, dia tidak datang. Kami tahu posisinya di Singapura. Langkah hukum sedang kami kejar” tegas Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Jumat (11/7).
Kejagung tidak main-main, Mereka telah berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Singapura untuk mengejar dan pulangkan Riza Chalid. “Kami sudah ambil langkah konkret. Dia tidak bisa selamanya lari” tambah Qohar.
Modus Korupsi Mengerikan :
Intervensi Kebijakan & Mark-Up Kontrak
Riza Chalid diduga beraksi bersama sejumlah tersangka lain, termasuk mantan petinggi Pertamina.
Modusnya keji :
– Memalsukan dokumen kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal Pertamina tidak butuh tambahan stok.
– Menghapus skema kepemilikan aset dalam kontrak.
– Menetapkan harga kontrak tinggi secara tidak wajar, merugikan negara trilyunan rupiah.
“Ini tindakan melawan hukum yang sistematis” tegas Qohar.
Kejagung Diuji :
Berhasil Tangkap Riza atau Gagal ?
Publik menanti aksi nyata Kejagung. Apakah Riza Chalid akan segera dibawa ke Indonesia, atau kasus ini akan mentah seperti banyak kasus-kasus Riza Chalid yang terdahulu ?