Jakarta, (Gaperta.Online)
Senin, 14 Juli 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC). Langkah ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Riza resmi dicekal sejak Kamis (10/7/2025), dengan masa berlaku hingga enam bulan ke depan. Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa Riza diduga telah berada di Singapura.
“Kami terus berkoordinasi dengan atase di Singapura dan pihak terkait untuk melacak keberadaannya,” tegas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).
Meski Riza mungkin sudah di luar negeri, pencekalan tetap berlaku sebagai penanda bahwa dirinya masuk dalam daftar *high-risk person*. “Ini memengaruhi perpanjangan paspor dan izin tinggalnya,” jelas Harli.
Riza, yang kini berstatus tersangka, disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus ini juga menjerat delapan orang lain, termasuk anaknya, M Kerry Andrianto Riza.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Riza diduga bersekongkol dengan sejumlah petinggi Pertamina, termasuk Hanung Budya dan Alfian Nasution, untuk memaksakan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak—padahal saat itu Pertamina tidak membutuhkan tambahan stok.


“Mereka melakukan intervensi kebijakan tata kelola minyak Pertamina, jelas melawan hukum,” tegas Qohar.
Kini, Kejagung terus memburu Riza, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mempertanggungjawabkan kasus korupsi yang merugikan negara ini.