“Kejati Bengkulu Sita Aset Mewah Tersangka Korupsi Tambang: Mobil, Emas, hingga Tas Branded!”

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu,

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengamankan puluhan aset mewah milik tersangka kasus korupsi tambang batu bara. Penyitaan dilakukan di kediaman Agusman dan istri keempat bos tambang, Bebby Hussy, dalam penggeledahan Minggu (3/8).

Kejati Dengan Barang Bukti Yang Di Sita-(Gaperta.online-Dok)

Tim Pidsus Kejati Bengkulu menggrebek dua lokasi berbeda:

1. Rumah Agusman (Kelurahan Lingkar Barat) – Disita:
– 1 unit Mobil Pajero (2023)
– 4 lembar uang $100 USD
– 7 kartu ATM (Maybank, BNI, BCA, Panin Bank)
– Perhiasan emas & tas branded (Coach, Marc Jacobs, Tory Burch)
– Dokumen eksklusif PT Inti Bara Perdana (2025)

Tersangka Menggunakan Masker Dan Rompi Tahanan Kejaksaan-(Gaperta.online-Dok)

2. Rumah Istri Keempat Bebby Hussy (Kecamatan Ratu Agung) – Disita:
– 1 unit Toyota Rush (2022)
– Uang tunai Rp24,8 juta
– 4 sertifikat hak milik
– Perabotan mewah & tas Louis Vuitton
Total: 29 item aset bernilai tinggi!

Barang Bukti Yang Disita-(Gaperta.online-Dok)
Mobil Mewah Yang Juga Di Sita-(Gaperta.online-Dok)

“Barang-barang ini diduga hasil tindak pidana korupsi. Penyidikan masih berjalan, bisa ada tersangka baru,” tegas Ristianti Andriani, Kepala Penkum Kejati Bengkulu.

Kasus ini bermula dari dugaan eksploitasi ilegal PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya di kawasan hutan Bengkulu, dengan 7 tersangka sebelumnya, termasuk direktur dan komisaris perusahaan.

banner 325x300
error: Content is protected !!