Praktik “kencing” Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dan kali ini diduga melibatkan jaringan mafia migas yang merugikan masyarakat dan negara.
Pada Minggu, 14 September 2025, pukul 09.21 WIB, sebuah mobil tangki Pertamina milik PT Bota Makmur Perkasa tertangkap basah melakukan penyimpangan di jalan Nanga Pinoh, Desa Laman Raya, Kecamatan Sungai Tebelian.
Aksi “kencing” BBM, yaitu menjual sebagian isi tangki secara ilegal, adalah kejahatan serius yang melanggar ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan merampas hak masyarakat atas BBM bersubsidi.
Pengamat: “Kencing” BBM di Sintang Terstruktur dan Sistematis!
Gaperta.online-Dok
Dr. Herman Hofi Law, pengamat kebijakan publik dan hukum, mengungkapkan bahwa praktik “kencing” BBM di Sintang bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terstruktur dan sistematis yang melibatkan banyak pihak.
“Ini bukan oknum sopir saja, Pasti ada pihak lain yang bermain, mulai dari pemilik modal, pengawas, hingga aparat yang melindungi,” tegasnya.
Dr. Herman menjelaskan bahwa praktik “kencing” BBM menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat, merusak citra Pertamina, dan merugikan keuangan negara karena BBM bersubsidi diselewengkan.
Ancaman Pidana Berat Menanti Para Mafia “Kencing” BBM!
Dr. Herman Hofi Law meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas praktik “kencing” BBM di Sintang.
“Jangan hanya sopir yang ditangkap. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, tangkap semua yang terlibat, dan berikan hukuman seberat-beratnya,” serunya.
Para pelaku “kencing” BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan ancaman:
– Pidana penjara maksimal enam tahun
– Denda hingga Rp60 miliar
Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan pasal berlapis, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan jabatan.
BPH Migas Harus Lebih Gencar Awasi Distribusi BBM!
Dr. Herman Hofi Law juga mengkritik kinerja BPH Migas yang dinilai kurang optimal dalam mengawasi distribusi BBM di daerah.
“BPH Migas harus lebih proaktif, turun langsung ke lapangan, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ‘kencing’ BBM,” pintanya.
Masyarakat Sintang berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk memberantas praktik “kencing” BBM dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami sudah muak dengan praktik-praktik seperti ini. BBM bersubsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan malah dikorupsi oleh para mafia,” ujar seorang warga Sintang yang enggan disebutkan namanya.