Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Dan Kriminal

Kepada Instansi Tindak Tegas Bagunan Di Jalan Bromo Gang Mulia, Medan Tidak Memiliki PBG (Persetujuan Bagunan Gedung…!!

Avatar photo
17
×

Kepada Instansi Tindak Tegas Bagunan Di Jalan Bromo Gang Mulia, Medan Tidak Memiliki PBG (Persetujuan Bagunan Gedung…!!

Sebarkan artikel ini

Medan, [Gaperta.online] – Kepala Perwakilan Gaperta.online Nezza Safitri Nasution melihat bangunan di jalan Bromo Gg.Mulia, lingkungan II, kecamatan Medan Area meminta kepada Lurah Tegal Sari ll, tindak tegas dalam menaati surat edaran dari walikota. Diduga ada back up oleh oknum kelurahan atau Kasi Terantip.

Pitri Nasution Kepala perwakilan Media Gaperta.online medan menemukan adanya bangunan gedung (PBG) beroperasi dengan bebasnya di jalan Bromo Gg.Mulia, lingkungan II, kecamatan Medan Area Sumatra Utara.

Pitri Nasution menyampaikan, dirinya meminta satpol PP menyegel bangunan tersebut karena di duga tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG).

Kita sudah komfirmasi ke bangunan tersebut dan mengatakan bahwa tidak ada PBG, bahkan saat kepala perwakilan Gaperta.online menginvestigasi ke lokasi memang benar tidak adanya PLANG tanpa PBG dan sudah dihimbau, namun pemilik bangunan tetap membandel oleh karena itu kita meminta satpol PP menyegel bangunan tersebut”, ungkapnya jumat (20/06/2025).

Lanjut Nezza Safitri Nasution menambahkan, dirinya bukan menghalangi investor untuk membuka usaha di kota medan tapi harus juga taat aturan membangun usaha dengan melengkapi izin-izin seperti bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung,

Jangan seenaknya pengusaha bangun tampa PBG, kami minta ketegasan Pemerintah Kota Medan untuk menyegel bangunan tersebut”, tegasnya!!

Dan, apabila tidak di segel berarti adanya dugaan setoran dari pemilik bangunan kepada OPD terkait sebagai fungsi pengawasan.

Kita minta inspectorate Kota Medan periksa seluruh OPD terkait yang diduga terima setoran karena ada pembiaran bangunan tampa PBG bisa bebas Beroperasi, ujarnya.

Lanjut, tidak hanya itu tugas ini seharusnya tanggung jawab anggota DPRD medan komisi lll, yang dimana sudah melakukan sidak dan seharusnya di RDP kan,pungkasnya.