Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Dan KriminalTNI/POLRI

Ketidakprofesionalan Lurah Silalas, Camat Medan Barat, dan Kepling AR Nasution Dikecam Terkait Sengketa Tanah

Avatar photo
30
×

Ketidakprofesionalan Lurah Silalas, Camat Medan Barat, dan Kepling AR Nasution Dikecam Terkait Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini

Medan, [Gaperta.online] – Ketidakmampuan dan kurangnya profesionalisme Lurah Kelurahan Silalas Erwin Munthe serta Camat kecamatan Medan Medan Barat, dan Kepling A R Nasution (Rohim) dalam menyelesaikan sengketa tanah di wilayah mereka telah menuai kecaman Dari Masyarakat, Kamis (29/05/2025).

Seorang pengacara yang Diberi Kuasa yang mewakili kliennya bapak Jantho Jauhari yang mengalami penguasaan lahan secara ilegal oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai cucu ahli waris Alm Hj.Siti Alam Nasution, telah melaporkan tindakan tidak bertanggung jawab para pejabat tersebut.

Pada tanggal 16 Mei 2025 pukul 12.05 WIB, pengacara Janto Jauhari tersebut bertemu dengan Lurah Silalas untuk melaporkan kasus ini dan meminta mediasi antara kliennya dan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Namun permintaan tersebut diabaikan dan tidak ada kepastian yang diberikan oleh lurah kepada Klien kami.

Kekecewaan semakin bertambah ketika pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 11.15 WIB, pengacara tersebut kembali menemui Kepling A R Nasution (Rohim) di Perintis Kuphi untuk meminta bantuan mediasi dan meminta untuk dijumpakan dengan yang mengaku ngaku cucu ahli waris Dari Hj Siti alam nasution, akan tetapi Upaya ini pun sia-sia, dan tidak ada kepastian dari Kepling tersebut.

Sebelum nya pengacara dari Dari Janto Jauhari Henry Pakpahan,S.H sudah menyurati langsng kelurahan dan Kecamatan perihal pemberitahuan atas status kepemilikan sebidang tanah , dengan nomor surat 222/KA -HP/ S -Pmb/ V / 2025 , tanggal 20 Mei 2025 .

Ketidakpedulian dan kelambanan para pejabat tersebut dalam menangani sengketa tanah ini menunjukkan kurangnya komitmen mereka dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum.

Tindakan Lurah Silalas, Camat Medan Barat, dan Kepling AR
Nasution ini tidak hanya merugikan klien yang tanahnya dikuasai secara ilegal, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan setempat.

Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat yang terbukti lalai dan tidak profesional.  Ketidakadilan ini harus segera dihentikan.

Diharapkan kepada bapak Walikota Medan Rico Waas untuk segera memeriksa dan mengevaluasi anggota nya khusus nya camat Medan Barat , Lurah silalas Erwin Munthe dan Kepling AR Nasution ( Rohim ) yang diduga tidak netral dalam penyelesaian konflik sengketa tanah yang ada diwilayahnya.

Diduga ada keberpihakan forkimda kepada yang menguasai tanah yang mengaku cucu dari ahli waris , dimana keabsahan nya belum bisa dibuktikan secara hukum .

Dalam waktu dekat kuasa hukum dari bapak Jantho Jauhari akan menempuh jalur hukum dan menyurati ke Walikota Medan prihal ketiga pejabat pemerintah yang dinilai tidak netral.