Ketua Umum KIAMAT, GEMPA, BANJIR, BADAI, PETIR & TSUNAMI Mengguncang Mabes Polri: Aktivis Ditahan, Hukum Terancam?

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,

Polemik pertanahan di Eks.PGSD semakin memanas. Pihak POLDA Sultra melakukan penahanan terhadap 10 orang pemuda yang membela ahli waris pemilik lahan Eks.SPGN/PGSD Wua-Wua Kota Kendari pada saat constatering dan sita eksekusi beberapa waktu lalu.

Dengan adanya persoalan tersebut, Salianto, SM., MM selaku Ketua Umum Koalisi Anti Mafia Tanah (KIAMAT) bersama GEMPA, BANJIR, BADAI, PETIR, dan TSUNAMI mendatangi MABES POLRI untuk melaporkan pihak-pihak yang melakukan penangkapan terhadap 10 aktivis di Sulawesi Tenggara.

Kedatangan kami merupakan simbol perlawanan terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan Polda Sultra, terutama terkait dugaan pemanggilan berlapis dan dugaan kriminalisasi yang kini menyeret sepuluh (10) aktivis ke rumah tahanan kepolisian.

Salianto menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Saudara Kikila Adi Kusuma dilakukan melalui tiga surat berbeda, masing-masing mengacu pada pasal dan penyidik yang tidak sama, namun menyangkut peristiwa tunggal.

Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut bukan hanya persoalan administrasi, tetapi sebuah indikasi bahwa proses penyidikan tengah berjalan tanpa koordinasi dan tanpa kepastian hukum.

Salianto menegaskan bahwa langkah mendatangi MABES POLRI adalah upaya untuk memastikan bahwa hak hukum setiap warga negara tetap dilindungi dan tidak dikompromikan oleh kekeliruan prosedur.

Salianto juga menyinggung persoalan penahanan 10 aktivis yang ikut membela ahli waris pada saat constatering di Kendari 2 minggu yang lalu.

Mereka ditangkap tanpa pemberitahuan kepada keluarga masing-masing, dan bahkan sebagian ditangkap di kediaman Kikila Adi Kusuma. Situasi tersebut merupakan pola tekanan yang tidak semestinya terjadi di negara hukum.

Salianto yang juga selaku Ketua Umum GEMPA Indonesia juga menegaskan bahwa penyidikan yang baik membutuhkan ketenangan dan disiplin administrasi, bukan kegaduhan. “Kami menginginkan aktivis harus mendapatkan keadilan.”

Oleh karena itu, kami mendatangi MABES POLRI untuk melaporkan pihak-pihak terkait yang terlibat pada saat constatering/sita eksekusi di lahan Eks.SPGN/PGSD beberapa waktu lalu.

Salianto juga memohon pihak MABES POLRI untuk segera mengusut tuntas kasus ini demi menjaga nama baik institusi POLRI yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan segera membebaskan 10 aktivis yang ditahan.

Dengan semangat perlawanan yang membara, KIAMAT menyatakan sikap: keadilan harus ditegakkan, kriminalisasi harus dihentikan! Mabes Polri menjadi saksi bisu perjuangan ini.

Narasumber: Raden Salianto, S.M, M.M (Ketua Umum KIAMAT & GEMPA)

banner 325x300
error: Content is protected !!