KLARIFIKASI RESMI: MENTERI ATR/BPN NUSRON WAHID TERKAIT PERNYATAAN “TANAH MILIK NEGARA”

Nomor: 02/SP-HUMAS/ATR-BPN/VIII/2025 Tanggal: 12 Agustus 2025

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,

PENJELASAN RESMI

1. Latar Belakang
Terkait video yang beredar di media sosial tentang pernyataan Menteri Nusron Wahid pada acara Ikatan Surveyor Indonesia tanggal 6 Agustus 2025, Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan sebagai berikut:

2. Kontekstualisasi Pernyataan
– Pernyataan tentang “tanah milik negara” disampaikan dalam konteks penjelasan mengenai kewenangan negara dalam pengaturan pertanahan berdasarkan UU Pokok Agraria
– Bertujuan menjelaskan mekanisme hukum dalam pengelolaan tanah telantar

3. Poin-poin Klarifikasi
a. Negara memiliki hak menguasai (bukan memiliki) tanah untuk kepentingan pengaturan dan kebijakan publik
b. Masyarakat tetap memiliki hak kepemilikan tanah yang diakui dan dilindungi hukum melalui sertifikat
c. Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan individu yang dijamin undang-undang

4. Permohonan Maaf
Menteri Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kesalahpahaman dalam penafsiran pernyataan tersebut:
“Kami menyesalkan jika penjelasan teknis hukum dianggap mengurangi hak masyarakat. Kami tegaskan bahwa hak milik masyarakat atas tanah tetap dilindungi.”

5. Dasar Hukum
– UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
– PP No. 18 Tahun 2021 tentang Pertanahan
– Peraturan Menteri ATR/BPN terkait pendaftaran tanah

Biro Humas dan Kerjasama
Kementerian ATR/BPN
Gedung Utama Lt. 3
Jl. Sisingamangaraja No. 2, Jakarta
Telp: (021) 7393939
Email: humas@atrbpn.go.id

banner 325x300
error: Content is protected !!