Kendari, Sulawesi Tenggara
Polemik pergantian Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memanas. Koalisi Pemuda (KOP) Indonesia kini mempertajam sorotannya, menduga adanya potensi pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem dalam proses tersebut, serta mengkhawatirkan terhambatnya program “ASR-Hugua”.
Partai NasDem telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) DPP Nomor 28A-SK/AKD/DPP-NasDem/XI/2025 yang menetapkan Syahrul Said sebagai Ketua DPRD Sultra periode 2024-2029, menggantikan La Ode Tariala. SK ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim.
Ketua Umum DPP KOP Indonesia, Salianto, SM.,MM, mempertanyakan dasar keputusan DPP Partai NasDem yang dinilai hanya mendengarkan informasi sepihak dari DPW NasDem Sultra.
“Seharusnya, DPP Partai NasDem memanggil dan meminta klarifikasi dari kader partai, Bapak La Ode Tariala, sebelum mengeluarkan SK pergantian. Apalagi, alasan yang diusulkan hanya karena persoalan kedekatan antara Ketua DPRD dengan Gubernur Sultra,” ujar Salianto.
Salianto juga menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan mengesankan bahwa DPW Partai NasDem Sultra tidak menginginkan adanya harmonisasi antara legislatif dan eksekutif. Ia menduga pergantian ini adalah upaya terselubung untuk menghambat program “ASR-Hugua” karena DPW NasDem Sultra tidak ingin Ketua DPRD terlalu dekat dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
“Seharusnya, DPW Partai NasDem bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak La Ode Tariala karena telah berkolaborasi dengan baik dengan Pemerintah Provinsi demi mewujudkan Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius,” tegasnya.
Salianto juga menyoroti bahwa meskipun AD/ART Partai NasDem tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pergantian Ketua DPRD, namun terdapat pasal-pasal yang relevan yang harus diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan.
“Pasal 24 AD menegaskan pentingnya musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan. Apakah prinsip ini telah diterapkan dalam proses pergantian Ketua DPRD Sultra? Selain itu, Pasal 25 AD menyatakan bahwa semua keputusan partai harus selaras dengan AD/ART. Apakah SK DPP sudah mempertimbangkan semua aspek sesuai dengan AD/ART?” tanya Salianto.
Ia menambahkan, “Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga (ART) memang memberikan wewenang kepada DPP untuk menetapkan pimpinan Fraksi DPRD. Namun, wewenang ini harus dijalankan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas, serta menghormati aspirasi kader di daerah.”
Salianto juga mengajak masyarakat Sulawesi Tenggara untuk terus mengawal isu ini dan meminta DPP Partai NasDem untuk memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel.
“Kami mendesak DPP Partai NasDem untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam pergantian ini. Jangan sampai ada kesan bahwa keputusan ini diambil secara sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Beranda
Berita
KOP Indonesia Pertajam Sorotan: Pergantian Ketua DPRD Sultra Diduga Langgar AD/ART NasDem dan Hambat ASR-Hugua
KOP Indonesia Pertajam Sorotan: Pergantian Ketua DPRD Sultra Diduga Langgar AD/ART NasDem dan Hambat ASR-Hugua








