Jakarta,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya DIC, Direktur Utama PT. INHUTANI V.
Para tersangka diduga melakukan pengondisian dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT. INH dan PT. PML dengan PT. INHUTANI V. Padahal, PT. PML memiliki catatan permasalahan hukum atas kerja sama serupa yang dilakukan pada 2018. Meski demikian, DIC tetap memaksakan kelanjutan kerja sama tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sektor kehutanan guna mencegah praktik korupsi serupa di masa depan. Langkah ini juga bertujuan memastikan sumber daya alam dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.