Jakarta,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan ini mengumumkan pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
https://vt.tiktok.com/ZSDkEsCXc/
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
“KPU berkomitmen untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Pembatalan keputusan ini adalah wujud komitmen kami untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi,” ujar Mochammad Afifuddin.
Dengan dibatalkannya Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, maka dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan menjadi informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dan memperkuat legitimasi hasil Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di Indonesia yang bertugas melaksanakan Pemilu secara independen, jujur, dan adil.








