Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Dan KriminalKab. Labuhanbatu

Lagi Dan Lagi, Kasus Narkotika Jenis Sabu Masih Bebas Di Kampung Sona Seberang Beredar….!!

310
×

Lagi Dan Lagi, Kasus Narkotika Jenis Sabu Masih Bebas Di Kampung Sona Seberang Beredar….!!

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, Gaperta.Online – Awak media mendapatkan informasi yang akurat masalah Narkoba Jenis Sabu di Kampung Sona Seberang wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Rabu 06/11/2024.

Informan menyampaikan kepada awak media Gaperta.online, bahwa tempat tersebut sangat bebas bang jual sabu, apakah aparat penegak hukum tidak mau tahu masalah Narkoba Jenis Sabu di kampung kami.

Awak media Gaperta.online menanyakan kepada informan, apakah boleh kita tahu data dan fotonya pelaku tersebut, informan langsung memberikan apa yang awak media minta.

“Informan tersebut menyampaikan, bang kalau berita tersebut jangan sebutkan namaku dijaga juga iya Bang!!”

Awak media memberikan jawaban kepada informan tersebut, siap bang, nama Abang tetap kita jaga dan kita rahasiakan.

Informan mengatakan, di kampung kami ini bang sering kecurian, banyak yang harus aku ceritakan ke Abang, kalau ada waktunya Abang kita ketemuan iya bang, supaya puas aku ceritakan ke Abang, ujarnya!!

Awak media langsung menyampaikan, nanti kalau ada waktu aku kabarin ke Abang.

Kepada Aparat Penegak Hukum Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir agar secepatnya untuk di tindak tegas kepada oknum oknum pengedar narkoba jenis sabu tersebut,…!!

Pengedar narkoba jenis sabu tersebut  yang bernama (RS) alias BOTAK di kampung Sona seberang, Kecamatan Bilah Hilir, kabupaten Labuhanbatu.

“Bapak Kapolri sudah perintahkan, pada kapolda, kapolres, termasuk kapolsek, apabila ada pengedar narkoba jenis sabu di wilayahnya, jangan pernah ragu untuk melakukan penindakan, termasuk juga kemarin Bapak Kapolri sudah sampaikan terkait penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terbukti bersalah, proses secara tuntas, ya,” kata salah tokoh masyarakat setempat.

Diketahui bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada seluruh jajarannya untuk terus memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia, tegasnya.

✓Pengedar
Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).

✓Kurir
Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)).

✓Pemakai
Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1).

Wajib Lapor
Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis.
(Redaksi)