Yuliana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat pada hari Rabu, 24 September 2025. Laporan ini telah diterima dan terdaftar secara resmi oleh petugas piket siaga Ditreskrimsus.
Kronologi Kejadian
Yuliana menjelaskan bahwa pada hari Senin, 22 September 2025, ia menemukan sebuah pemberitaan di portal media online Komnas News. Ia merasa bahwa isi berita tersebut tidak sesuai dengan fakta dan merugikan nama baiknya.
“Saya merasa nama saya dicemarkan oleh pemberitaan tersebut. Informasi yang ditulis tidak benar dan menimbulkan persepsi negatif terhadap saya. Oleh karena itu, saya melaporkan hal ini ke Ditreskrimsus Polda Kalbar agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yuliana.
Ia menambahkan bahwa berita tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga menyebabkan ketidaknyamanan bagi keluarganya.
Laporan Diterima Pihak Kepolisian
Laporan pengaduan Yuliana diterima oleh Briptu Dimas Eka Prasetya, anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar. Penerimaan laporan ini dicatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) dengan Nomor STTP/545/IX/2025/Ditreskrimsus. Dengan adanya dokumen resmi ini, kasus dugaan pencemaran nama baik ini memasuki tahap penanganan awal.
Langkah Polisi Selanjutnya
Ditreskrimsus Polda Kalbar akan menindaklanjuti laporan Yuliana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tahap awal akan mencakup verifikasi data dan klarifikasi terhadap laporan yang diajukan.
Selanjutnya, penyidik dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk media yang memuat berita tersebut, untuk dimintai keterangan. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk memproses setiap laporan masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Hukum Indonesia
Kasus pencemaran nama baik diatur dalam beberapa ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
– Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3).
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, seseorang yang terbukti melakukan pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara.
Tanggapan YLBH LMRRI Kalbar
Di tempat terpisah, Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar, Yayat, memberikan apresiasi terhadap langkah hukum yang diambil oleh Yuliana. Ia menilai bahwa melaporkan kasus ini ke polisi adalah langkah yang tepat, terutama jika pemberitaan tersebut diduga mendiskreditkan nama baik seorang wartawan.
“Definisi fitnah adalah menyebarkan perkataan bohong atau tanpa kebenaran dengan maksud menjelekkan nama baik seseorang. Tindakan ini sudah dapat dikategorikan sebagai pidana pencemaran nama baik,” kata Yayat.
Ia juga menambahkan bahwa ketidakvalidan sumber berita seringkali menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, Yayat mengingatkan kepada seluruh media agar menggunakan mekanisme hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers, bukan malah menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan yang tidak benar.
“Upaya pelaporan ke polisi yang dilakukan oleh Yuliana sangat tepat agar penyelesaian permasalahan ini tidak meluas. Biarlah proses hukum yang akan menyimpulkan apakah kasus ini layak dilanjutkan atau tidak,” tegas Yayat.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Yuliana saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan awal di Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Pihak kepolisian berjanji akan memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yuliana berharap bahwa laporannya ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menulis maupun menyebarkan informasi, sehingga tidak merugikan orang lain.
Reporter: Tim Liputan Sumber: Tim Liputan Awak Media