Cipinang Muara, Jakarta Timur,
Fakta Lapangan
Tim Gakorpan News.com & Gaperta.online menemukan puluhan lapak kuliner beroperasi di atas trotoar dan bantaran kali di Jalan Cipinang Jaya Raya. Lapak-lapak ini telah berdiri selama 25 tahun dengan izin retribusi dari Kelurahan Cipinang Muara dan Kecamatan Jatinegara. Setiap pedagang membayar Rp150.000/bulan via rekening Bank Jakarta (eks Bank DKI) dengan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).

Masalah Utama
1. Legalitas Dipertanyakan
– Warga mempertanyakan kepatuhan aktivitas ini terhadap Peraturan Gubernur/Walikota tentang ruang publik.
– Pertanyaan kritis : Apakah retribusi membuat lapak di trotoar dan bantaran kali menjadi legal?
2. Pembiaran Aparat
– Satpol PP Jakarta Timur dan Kelurahan diduga “tutup mata” meski lapak mengganggu :
– Menyempitkan trotoar untuk pejalan kaki.
– Berpotensi merusak lingkungan bantaran kali.
3. Kerugian Daerah
– Oknum memanfaatkan lahan parkir (seperti di depan Alfa Mart/Indomaret) untuk berjualan, mengurangi pendapatan resmi daerah dari sektor parkir.

Tuntutan Warga
Masyarakat mendesak Polisi dan Pemprov DKI bertindak tegas:
“Jangan tutup mata. Ini sudah merugikan banyak pihak,” tegas seorang warga.
3 Pertanyaan Mendesak
1. Apakah retribusi sah dapat melegalkan lapak ilegal?
2. Mengapa Satpol PP dan kelurahan tidak menindak pelanggaran selama puluhan tahun ?
3. Bagaimana solusi untuk UMKM tanpa mengorbankan ketertiban umum ?

Tindak Lanjut
Gakorpan News.com dan Gaperta.online akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Sumber : Investigasi lapangan oleh Gakorpan News.com & Gaperta.online