Sintang – Kegiatan PETI yang ada disungai Kapuas tepatnya di wilayah kelurahan Mengkurai Kapuas Kanan Hilir, kecamatan Sintang, kabupaten Sintang kembali beroperasi.
Aktivitas PETI ini berada lingkungan kota dan tidak jauh dari Polsek kota dan polres Sintang, jadi terkesan aneh, jadi pertanyaan publik “kenapa dibiarkan…?”
Tim investigasi awak media melakukan penulusuri wilayah kelurahan Mengkurai Kapuas Kanan kanan Hilir, kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang sebanyak kurang lebih 10 set kamis 15 september 2024 kemarin.
Salah seorang narasumber warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media ini; “Kami tidak tau bang mereka bekerja sudah beberapa lama, kalau tidak salah sudah 2 minggulah bang, dan yang bekerja disitu lanting warga setempat juga, tapi bagusnya abang tanyakan saja langsung kepekerja, takutnya saya salah ngomong”, ungkapnya
Dan seakan para pekerja tidak takut dengan APH. Diduga ada setoran sehingga mereka bebas bekerja dengan aman.
Secara aturan hukum tindakan ini masuk pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Milyar rupiah.
Kepada Polda Pontianak Kalimantan Barat dan Kapolri agar tindak tegas para pengolah dan para oknum yang menerima setoran.
(Redaksi)