Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Dan Kriminal

Laporan Keuangan Diduga Direkayasa, Oknum Pemdes Parit Bugis Terancam Jerat Hukum!

Avatar photo
19
×

Laporan Keuangan Diduga Direkayasa, Oknum Pemdes Parit Bugis Terancam Jerat Hukum!

Sebarkan artikel ini

Sumber : Erik

Mempawah, [Gaperta.online] – Aroma busuk dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, kian menyengat.

Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga disebut-sebut merangkap sebagai kepala desa de facto selama tiga tahun terakhir (2022–2024), diduga kuat tidak transparan dalam mengelola anggaran ratusan juta rupiah.

Melalui penelusuran data dari aplikasi OMSPAN milik Kementerian Keuangan RI, ditemukan sejumlah realisasi dana desa yang angkanya tidak sedikit, namun keberadaannya di lapangan dipertanyakan oleh masyarakat.

Berikut rincian dana desa berdasarkan data OMSPAN:

2022: Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung) — Rp 117.995.000

2023: Kegiatan serupa — Rp 160.862.000

2024:
Jamban Umum/MCK — Rp 11.846.700

Jamban Umum/MCK — Rp 11.816.700

Produksi Tanaman Pangan — Rp 33.159.000

Namun ironis, masyarakat mengaku tidak melihat wujud nyata dari pembangunan yang dimaksud dalam laporan keuangan tersebut. Bahkan, penggilingan padi yang disebutkan warga memang ada, namun milik swasta—bukan dari dana desa!

Adapun drainase, tidak sesuai laporan LPJ MCK, Kami bingung, ke mana larinya uang itu?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat ditemui media Sergap7 pada 10 April 2025.

Warga menduga, laporan pertanggungjawaban (LPJ) hanya formalitas semata, disusun oleh oknum Sekdes bersama bendahara desa tanpa realisasi kegiatan yang jelas.

Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar:

UUD 1945 Pasal 28F

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 82 dan 86 Semua menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kami merasa dibodohi. Uang negara diduga dijadikan bancakan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa mengarah ke tindak pidana korupsi,” tegas warga lainnya.

Lebih parah lagi, pengawasan dari pihak kecamatan, pendamping desa, dan BPD dinilai lemah dan terkesan tutup mata. Masyarakat menilai fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan, terbengkalai dan seolah dikooptasi.

Ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi, oknum Sekdes terlihat gugup dan tidak mampu menjelaskan rincian pembangunan dalam tiga tahun terakhir. Bahkan Penjabat (PJ) Kepala Desa yang kini menjabat pun sulit dikonfirmasih Sementara itu, kepala desa definitif sebelumnya telah meninggal dunia pada Tahun 2024 dan hingga kini belum ada kejelasan tata kelola yang dilakukan PJ.

Media telah berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Sekdes, PJ Kepala Desa, Parti Bugis untuk meminta klarifikasi. Namun sampai berita ini diturunkan, tidak satu pun memberikan tanggapan resmi. Semua seolah memilih bungkam.

Dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran ini patut ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Mempawah dan Aparat Penegak Hukum (APH). Negara tidak boleh kalah oleh kelicikan birokrasi di desa.

Transparansi bukan slogan kosong, dan amanah rakyat tidak boleh dikhianati.

Apakah oknum-oknum ini akan segera diperiksa? Atau malah terus dilindungi oleh jaringan kekuasaan yang gelap? Waktu yang akan membuktikan.

Tim Investigasi Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.