Humbahas – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) telah melayangkan surat kepada Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), terkait dengan maraknya aktivitas pertambangan batuan ilegal di wilayah hukumnya, Surat tersebut diterima oleh Polres Humbahas pada tanggal 4 April 2024.
Tonga Sihite mengatakan, pihaknya menyampaikan beberapa poin penting, antara lain, Maraknya aktivitas pertambangan batuan ilegal di wilayah Humbahas, khususnya di Kecamatan Dolok Sanggul, adapun dampak negatif dari pertambangan batuan ilegal ini adalah seperti kerusakan lingkungan, erosi tanah dan mengakibatkan kerugian negara.”ujar Tonga
Permintaan LSM Bakkin kepada Polres Humbahas, untuk segera menutup lokasi tambang dan menindak tegas pelaku pertambangan batuan ilegal dimana, LSM Bakkkin juga menyertakan beberapa bukti dalam suratnya, seperti foto aktivitas pertambangan batuan ilegal di lokasi kegiatan.
LSM Bakkin, Tonga Sihite memaparkan bahwa pihaknya sudah lama memantau aktivitas pertambangan batuan ilegal di Humbahas.
“Aktivitas ini sudah berlangsung lama untuk itu kami berharap Kapolres Humbahas segera bertindak tegas kepada pelaku pertambangan batuan ilegal di kabupaten Humbanghasundutan.”Tutupnya