Medan,-
Awaluddin harahap menemukan adanya pelanggaran ketertiban lalu lintas yang memakan badan jalan yang Kerap membuat kemacetan tepatnya di depan pengangkutan Nias express bagi pengendara umum dan rawan kecelakaan bagi pengendara yang berlalu lintas yang berada di jalan Letda Sujono. Selasa (19/08/2025).
Pemilik pengakutan Nias Experss Di jalan Letda sujono kecamatan medan tembung seharus nya kosisten dalam mematuhi aturan daerah dan pemerintah, bukan kangkangi peraturan atau kebal hukum,Ini sangat berdampak percepatan kerusakan infrastruktur jalan yang merugikan negara dan masyarakat.
Maka dari itu aparat Penegak hukum harus menindak tegas, jangan hanya diam dan tutup mata.
LSM Penjara Indonesia Sumatera Utara dengan ini menilai bahwa tidak adanya penindakan yang di lakukan oleh APH, apakah ada pembekcupan terhadap pemilik usaha pengakutan tersebut?
Awaluddin Harahap mengatakan bahwa untuk mengurangi kemacetan perlu di buat posko trantibum kecamatan Medan Tembung berkolaborasi dengan Dishub kota Medan dan satlantas di jalan Letda Sujono.
Oleh karena itu LSM Penjara Indonesia Sumatera Utara Meminta Kepada DPRD Medan Komisi 4 untuk segera melakukan sidak dan Gelar RDP memanggil pemilik usaha pengangkutan nias Experss, agar tidak ada kebal hukum dan kepada pihak pengusaha agar mematuhi peraturan pemerintah yang di terapkan oleh walikota medan.