Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Dan Kriminal

Membangun Jalan Koridor Di Hutan Lindung Hajoran : LMR RI Komda Labura, Perlu Pertimbangan Hukum dan Lingkungan.

Avatar photo
19
×

Membangun Jalan Koridor Di Hutan Lindung Hajoran : LMR RI Komda Labura, Perlu Pertimbangan Hukum dan Lingkungan.

Sebarkan artikel ini

LABURA, Gaperta.Online – Membuka jalan koridor di hutan Hajoran dengan alasan dan “Modus” permintaan masyarakat, namun disertai dengan penjualan kayu Log, adalah tindakan yang sangat kompleks dan berpotensi melanggar hukum serta merusak lingkungan.

Perlu juga di ingat bahwa hutan lindung memiliki status hukum yang Ketat untuk melindungi fungsi ekologisnya.

Ketua LMR RI Komda Labura menyatakan, ada beberapa aspek yang perlu menjadi pertimbangan :
– Aspek Hukum. Berdasarkan peraturan perundang undangan di Indonesia, hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengaturan tata air, pencegah banjir, pengendali erosi, dan pemeliharaan kesuburan tanah. Oleh karena itu, kegiatan yang dapat mengubah fungsi dan merusak kelestarian hutan lindung sangat dibatasi atau dilarang.

Pembangunan infrastruktur seperti jalan koridor dihutan lindung umumnya memerlukan izin khusus dan harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat, termasuk analisis dampak lingkungan ( AMDAL ) yang komprehensif.

Penjualan kayu log dari hutan lindung oleh mafia kayu, bahkan dengan alasan dan “Modus” pembukaan lahan untuk jalan, sangat mungkin merupakan pelanggaran hukum, karena penebangan kayu di hutan lindung umumnya dilarang keras, kecuali untuk tujuan yang sangat spesifik dan terbatas, seperti pemeliharaan tegakan atau penelitian, itupun dengan pengawasan ketat.

– Aspek Lingkungan : Pembukaan jalan koridor di hutan lindung dapat menyebabkan dampak lingkungan yang serius, seperti mengancam keaneragaman hayati dan species endemi, erosi tanah dan longsor, perubahan tata air, Peningkatan Akses Ilegal.

Permintaan masyarakat untuk akses jalan perlu kiranya dipertimbangkan dan dipertanyakan juga. Namun, solusi harus dicari yang tidak mengorbankan fungsi dan kelestarian hutan lindung. Alternatif yang mungkin perlu dieksplorasi meliputi :

– Pencarian rute alternatif : Jika memungkinkan mencari rute jalan diluar hutan lindung.
– Pembangunan jalan terbatas : jika memang harus melintasi hutan lindung , maka pembangunan harus dilakukan dengan dampak seminimal mungkin, misalnya dengan jalan setapak atau jalan yang hanya bisa dilalui kendaraan roda dua, bukan jalan yang memungkinkan lalu lintas berat atau pengkutan kayu log oleh mafia kayu.

“Paling tidak dan ada baiknya Permintaan masyarakat untuk pembangunan akses jalan kepada mafia kayu perlu di perkuat dengan surat resmi permohonan dari masyarakat yang di tanda tangani oleh Kepala Dusun, Kepala Desa Camat NA IX-X dan pejabat lainnya.” Ujar ketua LMR RI Komda Labura Hendra Hermansyah.

Lanjutnya. ” Apakah semudah itu proses pembukaan akses jalan di kawasan hutan lindung ?” Tambah Hendra.

LMR RI Komda Labura mengucapkan Terima kasih kepada rekan media yang telah menayangkan berita dengan judul : ” Warga berterimakasih akses jalan di Hajoran Desa Hatapang di Buka untuk Pembangunan Bukan untuk Kegiatan Ilegal Loging. Mereka menilai bahwa berita yang tayang menunjukkan “Bahwa mafia kayu dan oknum masyarakat benar ada melakukan kegiatan Pembuatan akses jalan tanpa prosedur yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Secara hukum dan lingkungan, membuka jalan koridor di hutan lindung Hajoran dengan tujuan penjualan kayu log adalah tindakan yang sangat problematis dan kemungkinan besar ilegal.

Penting untuk mencari solusi yang mengedepankan perlindungan hutan lindung sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, namun tidak dengan cara yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Penulis: Tim Redaksi