Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Dan Kriminal

Merasa di Fitnah Naufal Ba”bud Bantah Tuduhan Sepihak Akun Medsos,Segera Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo
16
×

Merasa di Fitnah Naufal Ba”bud Bantah Tuduhan Sepihak Akun Medsos,Segera Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law

Pontianak, [Gaperta.onlone] –ย  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, H. Naufal Baโ€™bud, S.P., M.Sos, angkat bicara dan membantah tegas tuduhan yang dilontarkan oleh akun media sosial Facebook berinisial ATS. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut nama pribadi H. Naufal serta mengaitkannya dengan partai politik yang dipimpinnya di tingkat kota.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtuย  (12/4/2025), H. Naufal hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyatakan sikap tegas terhadap unggahan yang dianggap tidak berdasar, melanggar etika, dan merusak reputasi.

“Selamat sore, terima kasih kawan-kawan semua. Hari ini saya sengaja mengundang rekan-rekan media untuk menyampaikan sikap saya atas persoalan yang mulai ramai sejak kemarin sore. Postingan saudara ATS di Facebook bukan hanya tidak benar, tetapi juga sangat melukai kehormatan saya secara pribadi, nama baik keluarga besar saya, bahkan mengganggu psikologis anak dan istri saya,” ungkap Naufal.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa unggahan tersebut juga menyebut secara langsung jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Pontianak serta posisi strategisnya di partai politik.

“Yang lebih parah, nama partai juga dicatut. Saya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pontianak merasa keberatan. Ini bukan sekadar tuduhan personal, tetapi menyangkut marwah partai,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, kuasa hukum H. Naufal, Dr. Herman Hofi Munawar, menjelaskan bahwa tuduhan yang disampaikan ATS sejatinya merupakan kasus lama yang telah usai.

“Apa yang diinformasikan oleh ATS adalah kasus dari tahun 2010, dan saat itu sudah dinyatakan tidak terbukti. Bahkan ada surat resmi penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau,” ujar Herman didampingi Andi Hariadi

Ia menambahkan bahwa sejak surat penghentian penyidikan dikeluarkan, tidak pernah ada kelanjutan proses hukum atau pengaktifan kembali perkara tersebut.

“Sudah 15 tahun berlalu tanpa ada tindak lanjut apa pun dari pihak kejaksaan. Ini artinya klien kami sudah dinyatakan bersih secara hukum,” tegasnya.

Sebagai bukti tambahan, lanjut Herman, H. Naufal telah mengantongi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif.

“Kalau memang ada masalah hukum, tentu SKCK tidak akan dikeluarkan,” katanya.

Dr. Herman menyatakan bahwa unggahan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik seseorang secara daring.

“Ancaman pidananya bisa sampai enam tahun penjara. Ini bukan perkara main-main. Karena itu, kami memberi waktu 2×24 jam kepada saudara ATS untuk segera menghapus unggahan tersebut dari Facebook dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung maupun melalui media sosial,” paparnya.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif. “Kami masih berharap penyelesaian secara baik-baik. Namun, jika dalam dua hari ke depan tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya, termasuk melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak berwenang,” tegasnya.

Dr. Herman Hofi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mencemarkan nama baik orang lain. Media sosial seharusnya digunakan untuk hal-hal positif, bukan alat untuk menyebarkan fitnah,” ujarnya menutup konferensi pers.

Penulis: Jono Aktivis98