Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Dan KriminalTNI/POLRI

Merasa di Fitnah Tanpa Dasar Dengan Tuduhan Beking Melalui Media Miczon Laporkan SPL

Avatar photo
118
×

Merasa di Fitnah Tanpa Dasar Dengan Tuduhan Beking Melalui Media Miczon Laporkan SPL

Sebarkan artikel ini

Sumber : Serka Miczon

Ketapang, [Gaperta.id] – Terkait berita yang beredar di portal media online yang di terbitkan oleh Spl dengan judul”Kasus ropi dilepas Polsek Laur makin mencuat satu oknum anggota Koramil sertu miczon intervensi wartawan di duga bekingi ropi.tayang pada tanggal 8 April 2025 pukul 18.18 wib

Membuat Serka miczon merasa keberatan dalam dugaan
mengintervensi wartawan dan di sebut membekingi ropi,jelas Serka Miczon pada beberapa wartawan pada 10 April 2025

Disampaikan Serka Miczon Sejauh ini hubungannya sama ropi hanya sebatas saudara satu daerah yang kebetulan kami sama sama dari timur dan kami sering ketemu saat kami beribadah di gereja saja.

“Dalam percakapan via telepon kemarin pada tanggal 7 April 2025 sama saudara Spl tujuan saya hanya membangun hubungan silaturrahmi saja,agar ada solusi di kasus kayu yang sudah berjalan dalam wilayah hukum kerja kami Koramil 05 sungai laur kabupaten Ketapang Kalimantan Barat terang Serka Miczon

Lanjutnya Miczon berdasarkan keterangan ropi kayu yang diamankan itu hanya untuk di pergunakan  keperluan bahan rumah saja, selebihnya saya tidak mengetahui.

“Dari itu semua kalau saya di duga mengintervensi wartawan dan membekingi ropi tentu dugaan itu tidak sesuai adanya.
Saya di sungai Laur sebagai anggota Koramil 05 dan sebagai Babinsa yang notabennya lebih konsentrasi pada tugas pokok saya sebagai abdi negara.ungkap miczon

Ia menambahkan selama empat tahun saya bertugas di Koramil 05 sungai Laur dan sudah sangat berbaur dengan kearifan lokal di sini.
Yang mana terlihat semua masyarakat sungai Laur kalau membangun rumah matrial utama nya tetap dari kayu.

“Dari komunikasi dengan Spl tentang pembahasan kayu yang ialaporkan kepolsek dan di aman kan itulah,lalu Spl membangun opini tuduhan sepihak tanpa.fakta seolah olah saya membekingi ropi,sedikitpun saya tidak ada niat mengintervensi wartawan dan membekingi siapapun termasuk ropi.
Hanya kesalah pahaman saja dalam percakapan kemarin.tutur Serka Miczon

Serka Miczon melanjutkan setelah berita Spl tayang di media online yang isinya tidak sesuai dengan adanya,saya pun membuat rilisan untuk hak jawab dan hak koreksi namun saya tunggu sampai satu kali dua puluh empat jam ternyata hak jawab saya tidak di terbitkan dan di tayangkan oleh Spl.

“Melihat tidak ada respon dari Spl tentang hak jawab yang saya riliskan untuk di tayangkan di medianya,terpaksa pihak saya dari jajaran TNI akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan Spl ke pihak berwenang pungkas Serka Miczon

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak pers di Indonesia.

Pasal 5 UU pers secara tegas mengatur kewajiban media untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.
Jika di langgar pasal 18 ayat (2) menyebutkan adanya ancaman pidana denda terhadap badan hukum pers.