Merusak Lingkungan Serta Ekosistem. Tambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan sambau Nongsa Hingga Sampai Saat Ini Masih Terus Beroperasi.

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batam, [Gaperta.Online] – Tidak terbendung lagi aktivitas pertambangan pasir secara liar dan Cut And Fill Ilegal di teluk mata ikan Kelurahan Sambau , Kecamatan Nongsa , Kota Batam Hingga Sampai saat ini masih terus beroperasi tidak tersentuh hukum, (13/06/2025).

Menurut informasi didapat, kuatnya dugaan adanya Pemback Up dari berbagai satuan instansi membuat lokasi tambang pasir ilegal serta cut and fill ilegal tersebut terus beroperasi seolah kebal hukum.

Salah satu pekerja tambang pasir ilegal yang enggan namanya disebutkan mengatakan ” kalau kami hanya sekedar pekerja, gajinya ada borongan per lori ada yang perhari, tergantung dapat bos nya , berbeda beda lokasi ,kalau lagi razia libur kerja, sepengatahuan saya disini terdapat beberapa bos penambang liar yang bernama pak Am*t , Pak pa*tung, dan pak Sl*m*t, serta seorang oknum yang sering dipanggil pak S*ra*t, kalau tidak diback up atau setoran mungkin lokasi ini sudah ditutup” ungkap salah satu pekerja tambang pasir ilegal tersebut.

Ditempat terpisah Masyarakat setempat yang berprofesi sebagai nelayan sangat mengeluhkan dengan keberadaan tambang pasir ilegal yang berada di lokasi tersebut, “kami sangat Kecewa dengan Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum Kota Batam ,tambang pasir ilegal yang berada di kawasan pemukiman kami tepatnya di Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa hingga sampai saat ini masih terus beroperasi tanpa tindakan hukum yang berlaku, limbah lumpur pasir akibat tambang pasir ilegal tersebut sudah sangat mencemari laut tempat kami mencari nafkah, air laut tercemar akibatnya populasi ikan berkurang dan kami pun menjadi semakin sulit mencari nafkah” Ujarnya.

Masyarakat berharap, Walikota Kota Batam Bapak Amsakar Achmad beserta Ibu Li Claudia Chandra sebagai Wakil Walikota Kota Batam datang menyidak ke lokasi tambang pasir ilegal yang telah merusak lingkungan, limbah lumpur hasil penambangan pasir ilegal yang telah mencapai berhektar-hektar tersebut harus menjadi perhatian pemerintah setempat, dan menindak para penambang pasir ilegal yang telah merusak lingkungan.

banner 325x300
Penulis: Alex
error: Content is protected !!