Seorang pria berinisial MA (59) ditangkap oleh Polres Cianjur karena mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) palsu. Penangkapan ini terkait dengan kasus pencurian yang dilakukannya setelah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan.
Gaperta.online-Dok
Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan pada Mei 2025. Pelaku dan korban sempat bertemu dan menginap di sebuah hotel selama dua hari.
“Pelaku mengaku sebagai anggota BIN kepada korban,” ujar Kompol Nova pada Sabtu (20/9). “Saat menginap, pelaku menyuruh korban bersembunyi di toilet dengan alasan anaknya akan datang. Saat itulah pelaku melarikan diri dengan membawa handphone, laptop, dan perhiasan milik korban.”
Gaperta.online-Dok
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV hotel, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya di Kecamatan Warungkondang. Polisi juga menyita barang bukti berupa barang-barang curian, pistol mainan, KTA BIN palsu, dan atribut BIN lainnya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kompol Nova.