Oknum Diduga “Back-up” Pembangunan Ilegal di Grogol Petamburan, Media Ungkap Tujuh Lokasi

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,

Praktik pembangunan ilegal diduga mendapat “back-up” atau perlindungan dari oknum petugas Cirata/Tata Bangunan di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Investigasi lapangan tim media menemukan setidaknya tujuh titik lokasi yang diduga kuat melakukan pembangunan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Gaperta.online-Dok

Lokasi-lokasi tersebut adalah:

1. Jalan Indraloka 1 Gang Damai V RT 10/RW 10, Kelurahan Wijaya Kusuma

2. Jalan Anyar 4 No 38 RT 06/RW 10

3. Jalan Jelambar Raya (Borobudur) No 15B/15C

4. Jalan Jelambar IV No 48 RT 13/RW 07

5. Jalan Jelambar IV No 42 RT 13/RW 07

6. Jalan Jelambar III

Di semua lokasi ini, aktivitas pembangunan berjalan aktif, namun sama sekali tidak ditemukan papan PBG yang menjadi syarat wajib.

Keterangan dari sejumlah pemilik dan pemborong bangunan di lokasi mengarah pada seorang berinisial P, yang diduga merupakan oknum dari Suku Unit Citata setempat.

Mereka mengaku telah menyerahkan seluruh proses “perizinan” kepada orang tersebut. Namun, tidak satu pun bukti dokumen administrasi yang sah—seperti bukti registrasi atau draft PBG—dapat ditunjukkan.

Temuan ini bukan hanya soal pelanggaran tata ruang, tetapi juga potensi kerugian negara yang sistemik. Setiap pengurusan PBG memiliki tarif resmi yang harus disetor ke kas daerah.

Praktik “back-up” ini diduga mengalihkan pungutan resmi menjadi keuntungan pribadi, sehingga merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pemerintahan.

Menyikapi temuan ini, publik dan media mendesak Pimpinan Suku Unit Citata Kecamatan Grogol Petamburan dan jajaran di atasnya untuk segera melakukan investigasi internal yang independen dan transparan.

Investigasi harus menjangkau semua level, mulai dari petugas lapangan hingga pejabat yang bertanggung jawab.

Selain itu, aparat penegak hukum juga didesak untuk turun tangan melakukan investigasi lapangan guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pemerasan yang mungkin terjadi.

Langkah tegas, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum, harus diambil untuk memulihkan kepercayaan publik.

Sebagai prinsip keadilan berita, redaksi telah memberikan hak jawab kepada:

1. Kepala Suku Unit Citata Kecamatan Grogol Petamburan (untuk dimintai klarifikasi dan tanggapan resmi institusi).

2. Oknum berinisial P yang disebutkan dalam laporan ini.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, upaya redaksi untuk menghubungi via telepon, WhatsApp, maupun kunjungan langsung ke kantor tidak mendapat respons atau klarifikasi apa pun.

Masyarakat menunggu langkah nyata: penertiban bangunan ilegal, pengusutan tuntas keterlibatan oknum, dan pemulihan sistem perizinan yang berintegritas.

Kasus ini adalah cermin perlunya pembersihan total di tubuh aparatur pengawas tata kota.

Narahubung: Tim Investigasi

banner 325x300
error: Content is protected !!