“Pasangan Suami Istri di Depok Gunakan QRIS Palsu untuk Menipu Gerai Pulsa, Rugikan Rp15 Juta”

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Depok, Gaperta.Online
Minggu, 13 Juli 2025

Polsek Cimanggis berhasil mengungkap aksi penipuan dengan modus pemalsuan QRIS yang dilakukan oleh sepasang suami istri di dua gerai pulsa di Jalan Gadog Raya, Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok. Kedua pelaku diduga telah melakukan aksi tersebut sejak 29 Juni hingga 6 Juli 2025, dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial CDJ (32) dan PS (21) merupakan pasangan yang tinggal di Kelurahan Tugu, Cimanggis. Mereka ditangkap setelah pemilik gerai curiga karena tidak ada dana masuk meskipun pelaku menunjukkan bukti pembayaran QRIS.

“Pelaku diamankan di lokasi setelah pemilik gerai menyadari transaksi tidak masuk ke rekening, meski bukti pembayaran QRIS sudah ditunjukkan,” jelas Kapolsek pada Kamis (10/7/2025).

Menurut investigasi, pasangan ini menggunakan bukti transaksi QRIS yang telah dimodifikasi melalui aplikasi pembayaran digital. Mereka menyasar gerai yang menyediakan layanan penarikan tunai, dengan menunjukkan bukti palsu yang disesuaikan nominal dan waktunya.

“Mereka menyiapkan bukti palsu sebelum bertransaksi. Korban seringkali langsung memberikan uang tunai tanpa memeriksa mutasi rekening terlebih dahulu,” ujar Jupriono.

Selama seminggu, pelaku melakukan 26 transaksi dengan nilai Rp400.000 hingga Rp1.000.000 per transaksi, bahkan terkadang lebih dari dua kali dalam sehari. Polisi menduga kelalaian korban dalam memverifikasi pembayaran dimanfaatkan pelaku untuk terus beroperasi.

“Salah satu pelaku mengalihkan perhatian penjaga toko, sementara yang lain menunjukkan bukti transaksi palsu dari galeri ponsel,” paparnya.

Dari pengakuan pelaku, uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

“Kami amankan barang bukti seperti ponsel dan bukti transaksi palsu. Kami juga mendalami apakah ada lokasi lain yang menjadi target,” tambah Jupriono.

Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

banner 325x300
Penulis: Dicky (Pemred)Editor: Teresya Sihombing
error: Content is protected !!