HUMBAHAS – Sungguh miris yang dialami oleh Murni Sabrina Sopianna Purba salah satu nasabah Bank BRI Unit Dolok Sanggul, mengaku menjadi korban kekerasan penagih cicilan pinjaman Bank yang telat 3 bulan. Murni menjelaskan tindakan pegawai Bank BRI Unit Dolok Sanggul sudah keterlaluan dan dinilai tidak beretika hingga dirinya mengalami tindak kekerasan dari Nurmaida Siregar yang mengaku pegawai Bank BRI Unit Dolok Sanggul.
“Sudah keterlaluan, mereka tidak kenal waktu dan arogan. Pada malam hari dan hari libur pun mereka sering datang ke rumah kami dan tidak beretika.” ungkap Murni saat dirinya dirawat di RSUD Dolok Sanggul. (30/4/2025)
Puncaknya, Murni mangaku mengalami tindak kekerasan pada tanggal 29 April 2025 sekira pukul 21:00 Wib. Nurma Ida Siregar mendatangi rumahnya dan masuk tanpa ijin, Nurma Ida Siregar mengaku sebagai pegawai Bank BRI Unit Dolok Sanggul membawa suaminya yang mengaku bermarga Pangaribuan yang bukan bagian dari Bank BRI untuk menagih cicilan pinjaman Bank yang sudah telat 3 bulan.
Murni mengatakan bahwa penagihan tersebut melakukannya dengan cara yang tidak sopan dan intimidasi.
“Saya merasa terintimidasi oleh kehadiran yang mengaku suami pegawai bank BRI Unit Dolok Sanggul yang bukan bagian dari Bank. Saya tidak tahan dengan tekanan yang diberikan suaminya berteriak – teriak dirumah kami masuk tanpa ijin dan mengancam akan membawa kasus itu ke kepolisian, lalu kejadian itu direkam oleh saudara saya, mereka menampar HP saudara saya hingga tangannya mengenai wajah saya hingga pingsan dan saya sadar sudah di Rumah Sakit.” kata Murni.
Nurma Ida Siregar juga pernah memaksa nasabah untuk membayar cicilan hutang diluar jam kerja. Anehnya, Murni dipaksa memimjam uang pada malam hari dan mentrasfer uang tersebut ke rekening pribadi Nurma Ida Siregar.
“Saya pernah dipaksa agar membayar angsuran, pada malam hari dan mentransfer uang ke rekeningnya sendiri ” jelasnya.
“Saya masih trauma dengan kejadian tersebut dan merasa sangat terganggu dengan tindakan pegawai bank yang arogan, saya juga akan melaporkan mereka kepihak yang berwajib atas tindakannya,” sambungnya.
Pihak keluarga Murni Sopianna Purba juga tidak terima atas tindakan dari Nurmaida Siregar dan Suaminya yang mengaku dari pihak Bank BRI Unit Dolok Sanggul.
“Kami tidak terima atas perlakukan yang terjadi menimpa anak saya oleh yang mengaku pegawai Bank BRI Unit Dolok sanggul, dan kami akan menempuh jalur hukum,” ungkap orang tua Murni.

Menanggapi hal itu, Aleng Simanjuntak, S.H. dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengecam tindakan tersebut.
“Saya menyayangkan tindakan arogan oknum yang mengaku petugas Bank BRI Unit Doloksanggul atas nama Nurma Ida Siregar, yang mengikutsertakan suaminya dalam menagih kredit ke rumah nasabah di luar jam kerja,” ujarnya.
Aleng Simanjuntak juga menyaksikan kejadian tersebut.
” Kebetulan saya berada di lokasi saat kejadian. Ini sangat tidak etis dan telah mengakibatkan nasabah pingsan hingga harus dibawa ke RS Umum Doloksanggul,” tambahnya.
Aleng Simanjuntak menegaskan bahwa pegawai bank wajib bekerja sesuai dengan aturan dan menjaga etika.
“Bekerjalah sesuai prosedur dan jangan mengintimidasi nasabah dengan menakut-nakuti. Apalagi membawa pihak yang bukan pegawai Bank dalam proses penagihan. Ini sangat merusak kepercayaan publik terhadap institusi keuangan,” tegas Aleng.
Aleng juga memastikan akan mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan ke Polres Humbang Hasundutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Hardi Situmeang sebagai Kepala Unit Bank BRI Unit Dolok Sanggul belum menjawab konfirmasi dari awak media.
( Manguras Panggabean/ Tim)