Geperta.online, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan aturan dalam pemberian subsidi kendaraan hybrid atau Hybrid Electric Vehicle (HEV). Saat ini, pemerintah baru memberi subsidi untuk mobil berbasis Battery Electric Vehicle (BEV), berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
Namun, peluang untuk memberikan subsidi bagi segmen HEV ternyata besar.
“Ini akan menjadi tambahan insentif mobil hybrid selain PPnBM 6% sesuai PP 74 Tahun 2021. Aturan ini akan dirilis secepatnya,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier dalam Diskusi bertemakan Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia Forum Wartawan Industri (Forwin) Selasa (8/8/2023).
Dalam Peraturan Menteri Peerindustrian (Permenperin) No 6/2022 ditetapkan, pemerintah menargetkan produksi BEV roda empat mencapai 400 ribu unit, 2030 sebesar 600 ribu unit, dan 2035 sebanyak 1 juta unit.
Namun saat ini kondisinya penjualan HEV saat ini lebih tinggi dibandingkan BEV.
Taufiek menilai alasannya sederhana, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pengecasan baterai saat membawa HEV menempuh jarak jauh. Adapun jika memakai BEV, konsumen harus memperhitungkan daya baterai dan infrastruktur pengisian di tengah perjalanan.
Jika memakai BEV, konsumen harus memperhitungkan daya baterai dan infrastruktur pengisian di tengah perjalanan.
Sementara itu dari sisi industri menyerahkan kebijakan sepenuhnya pad pemerintah. Namun, sektor transportasi adalah kunci untuk menurunkan emisi di Indonesia. Itu sebabnya, sektor ini dituntut untuk menyediakan teknologi pengurangan emisi yang cocok untuk Indonesia.
“Prinsipnya, Gaikindo mendukung semua pilihan teknologi untuk menurunkan emisi. Soal mana yang lebih disukai, itu diserahkan ke konsumen,” kata Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara.
(Red)