Bandung,
Pemerintah Kota Bandung menggerebek sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri. Operasi ini menindak dugaan praktik prostitusi dan pelanggaran ketertiban umum.
Temuan Operasi:
1. Tiga pasangan bukan suami-istri diamankan di dalam kamar apartemen. Diduga, mereka berasal dari luar kota.
2. Lokasi “pijat plus-plus” terungkap di kawasan Panghegar.
3. Minuman beralkohol disita sebagai barang bukti.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan, “Apartemen ini disalahgunakan untuk prostitusi. Kami tidak toleransi tindakan asusila di Bandung,” saat memimpin langsung operasi pada Selasa (12/8).

Sanksi Tegas:
– Pelanggar dikenai Perda No. 9/2019 Pasal 17 (denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan).
– Kamar apartemen yang digunakan untuk kegiatan asusila langsung disegel.
– Pengelola apartemen diperingatkan untuk memperketat pengawasan tamu.
Proses Hukum:
Para pelanggar akan menjalani sidang di Kantor Satpol PP Bandung hari ini (13/8). “Hukuman bisa lebih ringan jika ada sikap tobat. Jangan sia-siakan masa depan,” pesan Erwin.