Penganiayaan Anak Pimpinan Media dan Dugaan Penolakan RSUD: Sorotan Tajam pada Kemanusiaan di Pontianak

banner 120x600
banner 468x60

Pontianak,

Kasus penganiayaan berat yang menimpa Andrea, putra dari pimpinan Nuusantara News, Iskandar, pada malam Minggu, 2 November 2025, di Parit Tengah, terus memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Andrea mengalami luka serius di wajah akibat serangan terencana menggunakan serampang oleh pelaku yang diketahui bernama Bagok.

Informasi yang dihimpun mengungkap bahwa pelaku sempat meminjam sepeda motor korban sebelum melancarkan aksinya.

Keluarga korban merasa sangat kecewa dengan dugaan penolakan pertolongan pertama oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie.

Akibatnya, Andrea harus segera dilarikan ke RS Antonius Pontianak, di mana tindakan medis penyelamatan akhirnya dapat diberikan.

Iskandar, yang juga menjabat sebagai ketua Peradi Perjuangan Kalbar, mengecam keras tindakan RSUD tersebut.

“Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan. Setiap rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan darurat tanpa memandang status pasien. Penolakan seperti ini sangat kami sesalkan,” ujar Iskandar dengan nada geram.

Iskandar berencana melaporkan kejadian ini ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum tenaga medis yang diduga melakukan penolakan terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat.

“Kami akan mengambil langkah hukum jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kondisi korban semakin memburuk. Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pertolongan medis darurat,” tegasnya.

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus penganiayaan berat ini. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini tidak hanya menyoroti tindakan brutal pelaku, tetapi juga dugaan pelanggaran etika medis oleh pihak rumah sakit, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan nyawa.

Tindakan penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia. Beberapa landasan hukum yang relevan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pengganti UU 36/2009, namun masih dalam masa transisi). Kedua undang-undang ini mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan pertolongan kepada pasien dalam keadaan darurat.

2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dan/atau meminta uang muka dalam keadaan darurat, serta Pasal 29 ayat (2) yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Pasal 82 menyebutkan bahwa rumah sakit yang sengaja tidak memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00.

3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan, yang menegaskan bahwa pasien gawat darurat harus ditangani terlebih dahulu di fasilitas pelayanan kesehatan manapun, baru kemudian dirujuk jika diperlukan.

Sumber: pimpinan Nusantara News, Bapak Iskandar

banner 325x300
error: Content is protected !!