Seorang bidan berinisial M ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan praktik jual beli bayi di sebuah klinik yang berlokasi di Jalan Bromo, Tegal Sari II, Medan Area. Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 17 September, setelah adanya laporan dari ayah bayi yang tidak rela anaknya diperjualbelikan.
Selain bidan M, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu seorang perempuan yang diduga ibu dari bayi tersebut, serta MRT, yang diduga sebagai salah satu pemilik klinik. Klinik ini diduga kuat dimiliki oleh keluarga seorang perwira polisi berinisial TS, dengan nama klinik diambil dari nama istri perwira tersebut, YL.
Gaperta.online-Dok
Menurut keterangan warga sekitar, Mada Manurung, penggerebekan dilakukan oleh sekitar delapan personel polisi. Warga juga menyebutkan bahwa klinik tersebut diduga telah lama melakukan praktik jual beli bayi.
“Katanya bapak bayi itu yang mengadu ke polisi karena tidak suka anaknya dijual,” ujar Mada.
Gaperta.online-Dok
Seorang tetangga yang rumahnya bersebelahan dengan klinik mengungkapkan bahwa Silaban, yang diduga sebagai pemilik klinik, berprofesi sebagai polisi namun tidak memiliki jabatan penting di kantornya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.