Perkap Kapolri No. 4/2025: Pedoman Tegas Polri Hadapi Penyerangan & Penggunaan Senjata Api

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman jelas bagi personel Polri dalam menghadapi aksi penyerangan, termasuk penggunaan senjata api.

Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kabag Penum Div Humas Polri, menjelaskan pada Selasa (30/9) bahwa Perkap ini disusun sebagai pedoman tegas.

“Ini bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Melalui Perkap ini, personel Polri kini memiliki kewenangan jelas untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api dalam situasi berbahaya.

Erdi menegaskan, langkah ini bertujuan utama untuk menjaga keselamatan personel dan masyarakat.

Kehadiran Perkap ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme personel dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Anggota kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak secara proporsional, mulai dari peringatan hingga penggunaan senjata api,” pungkasnya.

banner 325x300
error: Content is protected !!