Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, dengan bantuan personel Polsek Bandar Polres Bener Meriah, berhasil menangkap seorang pria terkait tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Cemparam Lama, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.
Korban berinisial Bunga (nama samaran), seorang pelajar berusia 14 tahun yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka berinisial J, 25 tahun, seorang petani yang merupakan abang ipar korban dan berdomisili di Kabupaten Bener Meriah.
Gaperta.online-Dok
Kejadian dugaan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual ini terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kamar korban di rumahnya.
Menurut keterangan korban, tersangka masuk ke kamar dan mengunci pintu saat korban sedang tidur.
Tersangka kemudian melakukan tindakan asusila hingga terdengar suara nenek korban yang memanggil korban. Merasa takut, tersangka kemudian melarikan diri melalui jendela, sementara korban berhasil membuka pintu kamarnya.
Ibu korban yang baru pulang kemudian mendapat cerita dari neneknya mengenai kejadian tersebut. Korban pun membenarkan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Desa Cemparam Lama.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan pakaian tersangka yang dikenakan saat kejadian. Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menegaskan, “Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku.”
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa dapat dicegah, dan korban dapat merasa aman serta mendapatkan perlindungan maksimal.
Dengan langkah tegas ini, Polres Aceh Tenggara berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh anak-anak, serta memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.