Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Bambel, Sita 10 Paket Sabu

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara,

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Bambel. Pada hari Minggu (14/09/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, tiga tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus di sebuah rumah di Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Ketiga tersangka tersebut adalah R.A. (26), warga Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas; I.P.L.A. (28), warga Desa Rumah Bundar, Kecamatan Ketambe; dan R.H. (25), warga Desa Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan.

Bafang bukti narkoba yang di sita-(Gaperta.online-Dok)

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 0,78 gram bruto, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, seperti plastik klip, pisau cutter, gunting, timbangan elektrik, pipet runcing, dan uang tunai sebesar Rp700.000.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Bambel Gabungan, yang diduga dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga tersangka.

Saat penggerebekan, petugas menemukan kaca pirex yang baru saja digunakan untuk mengisap sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah R.A. dan menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam tong sampah. R.A. mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Agara, AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi yang sangat berharga bagi pengungkapan kasus ini.

“Ini adalah bukti nyata sinergi antara masyarakat dan Polri dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di Aceh Tenggara. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Jomson Silalahi.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

banner 325x300
error: Content is protected !!