Pangkal Pinang, Gaperta.Online
Sabtu, 12 Juli 2025
Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai kurir. Tiga tersangka, termasuk dua ibu rumah tangga dan seorang remaja 14 tahun, diamankan dalam operasi terpisah.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang. Dua tersangka berinisial M dan S (keduanya ibu rumah tangga) diamankan di kediaman mereka, sementara AG (14 tahun) ditangkap di Kelurahan Taman Bunga.
Modus Eksploitasi Anak
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang mengungkapkan, pelaku sengaja memanfaatkan AG karena dianggap tidak mencurigakan. Bocah tersebut diiming-imingi upah dan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
“Dugaan kuat, pelaku memanfaatkan anak di bawah umur untuk mengelabui pengawasan. Ini bentuk kejahatan yang sangat meresahkan,” tegas Kasat Resnarkoba.
Barang Bukti dan Langkah Hukum
Polisi menyita 3,74 gram sabu yang dikemas dalam beberapa paket kecil, serta alat komunikasi untuk transaksi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan 116 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Anak Dilindungi, Pelaku Utama Dikejar
AG sebagai korban eksploitasi mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan khusus. Sementara itu, polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Hal serupa juga dikatakan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) dalam meningkatkan kewaspadaan terkait adanya modus penyelundupan narkoba dengan menggunakan anak-anak sebagai kurir. Sebagaimana yang diberitakan dalam artikel BNN Waspadai Modus Kurir Anak Bawah Umur yang kami akses dari laman media Antaranews.com, Direktur Hukum BNN mengatakan bahwa para penyidik perlu mewaspadai terhadap kemungkinan tersangka kasus tindak pidana narkoba yang dihadapi adalah anak di bawah umur.