Polres Sintang Rekomendasikan PTDH bagi Personel Pelanggar Kode Etik

banner 120x600
banner 468x60

SINTANG,

Polres Sintang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) III terhadap Aipda DH, seorang personel yang diduga melakukan pelanggaran berat berupa tidak hadir dalam tugas selama lebih dari 30 hari, terhitung sejak 28 April 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata, memutuskan bahwa Aipda DH terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Kompol Sukma.

Sidang KKEP yang dilaksanakan pada Kamis, 27 November, merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda DH sebagai anggota Polri.

“Polres Sintang berkomitmen untuk menjaga integritas institusi. Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi disiplin dan mematuhi aturan kedinasan. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Wakapolres.

Beliau menambahkan bahwa Polres Sintang tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan kedisiplinan dan tanggung jawab personel.

Dengan adanya putusan ini, Polres Sintang berharap seluruh personel dapat mengambil pelajaran dan senantiasa menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

banner 325x300
error: Content is protected !!