Polresta Bandung Ungkap Jaringan Ganja, Sita 10 Kg dari Warga Margaasih

banner 120x600
banner 468x60

Kab. Bandung,

Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polresta Bandung berhasil mengamankan DCI alias Opak (30), seorang warga Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, terkait kepemilikan 10 kilogram ganja.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (14/11) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bojong Koneng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah.

Kompol Nova Bhayangkara, Kasat Narkoba Polresta Bandung, menjelaskan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 10,419 kilogram ganja.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berkat informasi dari warga, kami melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada penangkapan pelaku beserta barang bukti di sebuah rumah kontrakan,” ujar Kompol Nova melalui keterangan tertulis pada Senin (17/11/2025).

Dari hasil interogasi, DCI mengaku menerima perintah dari seseorang untuk menerima kiriman ganja tersebut.

Ia juga bertugas membagi ganja menjadi beberapa paket kecil dan menyimpannya di lokasi yang telah ditentukan.

“Pelaku diperintahkan untuk memotret dan mengirimkan lokasi penyimpanan ganja tersebut kepada seseorang yang mengendalikannya,” jelas Nova.

Selain 10 kg ganja, petugas juga menyita tujuh paket ganja siap jual, dua paket ganja kering siap edar, satu paket ganja dalam plastik hitam, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ganja, seperti tas, timbangan elektrik, plastik klip, lakban, kantong plastik, gergaji besi, gunting, dan handphone.

Atas perbuatannya, DCI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, atau bahkan hukuman mati.

banner 325x300
error: Content is protected !!