Bandung,
Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (GLNH) berhasil diamankan Polrestabes Bandung setelah aksinya menewaskan korban di Babakan Ciparay. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Kombes Pol. Budi Sartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Abdul Rahman dan Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 08.30 WIB, di Jalan Kopo Cirangrang, Kelurahan Margasuka. Korban, Desi Indrajati, tewas setelah diserang pelaku dengan brutal.

1. Aksi Masuk Paksa:
Pelaku memanjat tembok rumah korban, lalu naik ke atap. Saat mencoba masuk, ia terjatuh dan merobohkan plafon kamar.
2. Pembunuhan Sadis:
Korban yang terbangun berteriak, memicu pelaku menendangnya hingga terjatuh. Tak cukup sampai di situ, pelaku mengambil pisau dapur dan menikam leher korban 13 kali hingga tewas.
3. Pencurian Barang:
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil:
– 1 unit motor Honda Beat
– Helm, ponsel, dan uang tunai Rp900.000
(Total kerugian: Rp15 juta)
Tim Reskrim melacak pelaku hingga ke Desa Bojongsalam, Garut, dan berhasil menangkapnya pada Minggu malam, 10 Agustus 2025, tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan kematian), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.