Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp300 triliun.
Pernyataan ini disampaikan saat acara penyerahan aset rampasan negara senilai triliunan rupiah kepada PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Babel, Senin (6/10).
Penyerahan aset ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan kerugian negara dan menertibkan praktik pertambangan ilegal di wilayah operasional PT Timah.
Aset yang diserahkan meliputi berbagai barang sitaan dengan nilai total antara Rp6 hingga Rp7 triliun, belum termasuk potensi nilai tanah jarang (rare earth/monasit) yang diperkirakan jauh lebih besar.
“Pagi ini saya berada di Bangka untuk menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan swasta yang melakukan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo.
Menurut Prabowo, nilai aset dari enam smelter dan barang sitaan lainnya hampir mencapai Rp7 triliun. Namun, nilai tanah jarang yang belum diolah diperkirakan bisa jauh lebih tinggi.
“Monasit, satu ton-nya bisa bernilai ratusan ribu dolar,” tambahnya.
Prabowo menegaskan bahwa total kerugian negara akibat tambang ilegal mencapai sekitar Rp300 triliun, angka yang mencerminkan besarnya kebocoran kekayaan negara.
Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, mulai dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan, lalu kepada CEO Danantara, dan terakhir kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Aset rampasan negara yang diserahkan meliputi:
– 108 unit alat berat.
– 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer).
– 94,47 ton crude tin dalam 112 balok.
– Aluminium 18 ton.
– Logam timah 709 ton.
– 53 unit kendaraan.
– 22 bidang tanah seluas 238.848 m².
– 6 unit smelter.
– Uang tunai dalam berbagai mata uang yang telah disetor ke kas negara.