Unit Resmob Polda Kalbar berhasil membekuk MO (32), seorang pria asal Sungai Raya, Kubu Raya, atas dugaan terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 September 2025, sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Tritura, Tanjung Hilir, Pontianak Timur.
“Motif pelaku masih dalam pendalaman,” ungkap Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio.
MO berhasil diamankan kurang dari 24 jam berkat informasi yang diperoleh Unit Resmob Polda Kalbar.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang membawa motor Honda Scoopy putih tanpa surat-surat lengkap, yang diduga hasil curian.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalbar.
MO dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor Honda Scoopy dan 1 ponsel Infinix.